Setelah proses pemeriksaan, dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, Mahkamah Agung akan menerbitkan putusan. Amar Putusan Peninjauan Kembali (PK) adalah bunyi putusan yang terletak pada bagian akhir dari putusan setelah kata memutuskan atau mengadili, yang terdiri dari:
- Mengabulkan atau mengabulkan seluruhnya permohonan peninjauan kembali
- Mengabulkan sebagian permohonan peninjauan kembali
- Menolak permohonan peninjauan kembali
- Tidak dapat diterima
- Putusan sela/menangguhkan
Putusan PK kemudian dilaksanakan oleh pejabat berwenang, dalam hal ini Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar. Pelaksanaan putusan PK mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-41/PJ/2014 (SE-41/2014).
Pelaksanaan putusan peninjauan kembali dimulai dengan penerbitan Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (SP2PK). Penerbitan dilakukan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal putusan diterima. Isi dari SP2PK menyesuaikan dengan putusan PK, dapat menambah pajak yang kurang dibayar, menyatakan kelebihan pembayaran pajak, maupun nihil.
Jika putusan PK menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kepala KPP nantinya akan menerbitkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPPKP). SKPPKP diterbitkan dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan diterima.
Dalam hal putusan PK atas banding, pelaksaan putusan PK juga dilakukan melalui penerbitan Surat Keputusan Pembetulan atas Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, ataupun Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atas Surat Tagihan Pajak.
Terkait pelaksanaan putusan PK atas gugatan, dapat dikelompokkan menjadi pelaksanaan yang berkaitan dengan kewajiban mengembalikan kelebihan pembayaran pajak atau hak menagih pajak yang harus dibayar, dan pelaksanaan yang tidak berkaitan dengan hal tersebut.
Dalam konteks pelaksanaan putusan PK atas putusan gugatan, penerbitan SP2PK berfungsi sebagai:
- Pelaksanaan atas putusan yang menimbulkan kewajiban untuk mengembalikan atau menagih pajak yang tercantum dalam surat ketetapan pajak
- Pelaksanaan atas putusan yang menimbulkan kewajiban untuk mengurangkan, menghapus atau membatalkan STP, maupun menagih kembali pengurangan, penghapusan, dan pembatalan nilai pajak dalam STP
- Pelaksanaan atas putusan yang menimbulkan kewajiban untuk membayarkan pengembalian pendahuluan maupun menagih kembali pengembalian pendahuluan berdasarkan SKPPK